Belakangan ini kita sering mendengar Bitcoin, yaa seperti saya sendiri juga binggung pertama kali mendengarnya. Bitcoin adalah sebuah uang elektronik yang di buat pada tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto. Nama tersebut juga dikaitkan dengan perangkat lunak sumber terbuka yang dia rancang, dan juga menggunakan jaringan peer-ke-peer yang menghubungkan semuanya. Tidak seperti mata uang pada umumnya, bitcoin tidak tergantung dengan mempercayai penerbit utama. Bitcoin menggunakan sebuah database yang didistribusikan dan menyebar ke node-node dari sebuah jaringan P2P ke jurnal transaksi, dan menggunakan kriptografi untuk menyediakan fungsi-fungsi keamanan dasar, seperti memastikan bahwa bitcoin-bitcoin hanya dapat dihabiskan oleh orang mempunyainya, dan tidak pernah boleh dilakukan lebih dari satu kali. Desain dari Bitcoin memperbolehkan untuk kepemilikan tanpa identitas dan pemindahan kekayaan. Bitcoin - bitcoin dapat disimpan di komputer pribadi dalam sebuah format file wallet atau di simpan oleh sebuah servis wallet pihak ketiga, dan terlepas dari semua itu Bitcoin - bitcoin dapat di kirim lewat internet kepada siapapun yang mempunyai sebuah alamat Bitcoin.(Wikipedia)
Walaupun Bitcoin Simpel dan Memiliki Banyak Kelebihan Tapi Banyak juga yang menentang dan Tidak Mendukung Bitcoin. contohnya Negara Singapura dan China yang Menolak Keberadaan Bitcoin karena Berpendapat Bitcoin dapat membuat dampak Buruk bagi keseimbangan Transaksi Online mereka. Bitcoin menjadi sangat berguna bagi para pelaku kejahatan seperti Korupsi yang ingin menyembunyikan uang hasil kejahatannya. Karena jika mereka menyimpan uang di bank, uang hasil kejahatannya dapat dengan mudah terlacak.
Bank Indonesia (BI) telah menyatakan bitcoin dan mata uang virtual lainnya bukan merupakan alat pembayaran yang sah di Indonesia, Bahkan ATM (anjungan tunai mandiri) khusus untuk transaksi bitcoin pun akan hadir di Indonesia. dalam undang-Undang No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, UU No. 23 Tahun 1999, dan Undang-Undang No.6 Tahun 2009, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia Peter Jacobs menjelaskan bahwa Bitcoin dan virtual currency lainnya bukan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. jika anda akan Menggunakan Alat Pembayaran yang sah di Indonesia Haruslah dengan Uang Rupiah Indonesia.
Terlepas dari Pro dan Kontra, Kabar Duka datang dari CEO perusahaan bursa bitcoin dan mata uang Virtual lain Autumn Radtke ditemukan meninggal dunia di Singapura pekan lalu, tewas pada pagi hari, 26 Februari 2014. warga Apartemen mengatakan Bahwa Radtke bunuh diri dengan cara Lompat dari Apartemen.
itulah beberapa Ulasan Tentang Bitcoin yang saya dapat dari Beberapa Web yang saya Baca, Semoga Bermanfaat! Jangan Lupa Mampir lagi yaa!
0 komentar:
Posting Komentar
- Berkomentarlah yang Baik dan Benar, No Sara, No Spam
- Jika ada Artikel yang Salah, Kurang atau Link Mati Silahkan Tinggalkan Komentar, Nanti akan saya Perbarui, Saya Juga Manusia Biasa yang Tak Luput dari Kesalahan.
- Komentar anda Membantu Kemajuan Blog Kami
-Terima Kasih Telah Berkunjung-